GenPI.co Jatim - Kabar baik menjelang Ramadan untuk warga Kota Malang, kini bisa menggelar ngabuburit di kawasan Kayutangan.
Hal tersebut dikarenakan status PPKM Kota Malang turun menjadi Level 2, berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022.
Mengetahui kegiatan tersebut, Kapolresta Malang Kota Kombes Bhudi Hermanto merekomendasikan kepada pemerintah setempat dalam hal ini Pemerintah Kota Malang untuk menjadikan kawasan jalan Basuki Rahmat atau kawasan Kayutangan sebagai tempat ngabuburit selama Ramadan.
"Kita semua rindu dengan ngabuburit, masyarakat bisa tarawih, dan ke depan saya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Malang merekomendasikan kawasan Kayutangan sebagai tempat ngabuburit. Namun, syaratnya jalan kaki," kata Buher sapaan akrabnya, Kamis (24/3).
Dia juga merekomendasikan Pemerintah Kota Malang ketika Ramadan tiba di kawasan Kayutangan ada PKL dan UMKM.
Pihaknya menjelaskan, adanya PKL dan UMKM di kawasan Kayutangan, bisa ramai dikunjungi kalangan muda.
Namun, masyarakat yang hendak ke sana dipastikan harus menaati protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan. Kemudian, masyarakat harus sudah melakukan vaksinasi baik dosis satu hingga dosis tiga sehingga prosesnya nanti bisa berjalan dengan lancar.
Menurut pria berpangkat melati tiga ini, wilayah Kota Malang dan Kota Batu merupakan salah destinasi wisata yang kerap didatangi oleh warga lokal Malang Raya maupun luar Malang Raya. Oleh karena itu, adanya kesenian dan tempat wisata sangat berpengaruh terhadap pendapatan daerah.
"Adanya level dua ini ada kelonggaran bagi objek wisata, pengunjung boleh 50 persen," lanjutnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News