Dispendukcapil Surabaya Beri Pengumuman, Mohon Perhatian

25 Maret 2022 20:00

GenPI.co Jatim - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) menyebut setiap warga ber-KTP Surabaya yang pindah domisili namun tak melakukan pelaporan perpindahan akan ditidaklayakan menerima intervensi.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpindah domisili lebih dari satu tahun wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah asal.

Kepala Dispendukcapil Agus Imam Sonhaji mengatakan, setiap data perpindahan harus tercatat secara De Facto dengan De Jure.

Oleh karenanya, penertiban administrasi kependudukan harus dilakukan. Sehingga, nantinya bisa diketahui fakta-fakta di lapangan, apakah yang bersangkutan itu pindah atau bahkan meninggal.

BACA JUGA:  Booster Jadi Syarat Mudik, Jutaan Warga Surabaya Siap Disuntik

"Bahkan, ada yang sudah meninggal lima tahun, tapi KTP-nya masih ada dan belum dilaporkan," kata Agus, Jumat (25/3).

Agus menerangkan, jika penerima bantuan dalam hal ini adalah warga ber-KTP Surabaya, namun berdomisili di luar kota akan memberikan dampak pada pelayanan atau pemberian intervensi kepada warga.

BACA JUGA:  Lapas Lowokwaru Gelar Pemeriksaan TBC, Cek Kesehatan Warga Binaan

Penyaluran bantuan kepada warga mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima.

"NIK sebagai rujukan ketika memberikan intervensi bantuan. Nah, ketika data NIK tidak sesuai dengan alamat domisili atau De Facto tidak sama De Jure, maka intervensi itu bisa tidak diberikan," terangnya.

BACA JUGA:  Pondok Ramadan di Surabaya Bisa Digelar, Tapi

Sementara itu, intervensi yang diberikan oleh Pemkot Surabaya kepada warga penerima meliputi sejumlah aspek, salah satunya kesehatan gratis.

Bantuan yang diberikan mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dasar di puskesmas, pemeriksaan PCR atau antigen di Labkesda hingga kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin menerangkan, validasi NIK juga jadi dasar penyaluran intervensi bantuan dari pemerintah pusat dan pemkot, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Sosial Tunai (BST).

"Pemkot melalui Dinsos ada bantuan program permakanan untuk lansia, anak yatim, dan disabilitas. Selain itu juga ada intervensi-intervensi dari Perangkat Daerah (PD) yang lain," terangnya.

Tahun ini, pelaksanaan musyawarah di tingkat kelurahan bersama RT/RW hingga kecamatan digelar guna melakukan update data MBR.

"Karena kita tidak berhak menghapus, maka dari dasar Muskel itu kami melakukan ketidaklayakan penerima bantuan. Misal ada warga NIK di Surabaya, tapi tidak ditemukan, sehingga kami menindaklayakan yang bersangkutan menerima bansos," ungkap Anna. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM