Dinsos Surabaya Beri Pengumuman Penting, Mohon Perhatiannya

26 Maret 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya pada Januari 2022 telah menidaklayakan atau menyetop bantuan kepada 7.893 warga penerima bansos.

Lalu pihak Dinsos Surabaya pada Februari juga sudah menyetop 35.000 orang penerima bansos yang ditaklayakkan.

Kepala Dinsos Kota Surabaya Anna Fajriatin menerangkan, penidaklayakkan itu berdasarkan hasil dari musyawarah kelurahan (muskel).

BACA JUGA:  Dispendukcapil Surabaya Beri Pengumuman, Mohon Perhatian

Warga yang ditidaklayakkan tersebut dikarenakan mereka sudah meninggal, pindah atau tak ditemukan alamat domisilinya.

"Kami juga melakukan sinkronisasi data dengan teman-teman Dispendukcapil," kata Anna, Jumat (25/3).

BACA JUGA:  Sampah Rumah Tangga Terbanyak di Surabaya, Mencengangkan

Data dari muskel itu akan disinkronkan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

"Jadi, ada sekitar 42.893 itu dilepas dari status data MBR. Rata-rata mereka tidak tinggal di Surabaya, tapi ber-KTP Surabaya. Tapi dia dapatkan fasilitas-fasilitas itu," terangnya.

BACA JUGA:  2 Pekan PTM di Kota Malang, Catatkan Hasil Melegakan

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Agus Imam Sonhaji mengatakan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpindah domisili lebih dari satu tahun wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah asal.

Setiap data perpindahan harus tercatat secara De Facto dengan De Jure. Oleh karena itu, penertiban administrasi kependudukan harus dilakukan.

Sehingga, nantinya bisa diketahui fakta-fakta di lapangan, apakah yang bersangkutan itu pindah atau bahkan meninggal.

"Bahkan, ada yang sudah meninggal lima tahun, tapi KTP nya masih ada dan belum dilaporkan," kata Agus.

Agus menerangkan, jika penerima bantuan dalam hal ini adalah warga ber-KTP Surabaya, namun berdomisili di luar kota akan memberikan dampak pada pelayanan atau pemberian intervensi kepada warga.

Penyaluran bantuan kepada warga mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima.

"NIK sebagai rujukan ketika memberikan intervensi bantuan. Nah, ketika data NIK tidak sesuai dengan alamat domisili atau De Facto tidak sama De Jure, maka intervensi itu bisa tidak diberikan," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM