GenPI.co Jatim - Kawasan Kayutangan Heritage rencananya bakal menjadi pasar takjil pada saat Ramadan.
Hal tersebut merupakan usulan dari pihak kepolisian Polresta Malang Kota agar masyarakat bisa tetap menikmati suasana bulan penuh berkan ini.
Wacana pasar takjil di Kayutangan belum dibahas Pemkot Malang, namun aturannya tengah disusun agar tidak menyebabkan kerumunan besar dan kemacetan lalu lintas.
Selain itu, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Malang Sutiaji menyebutkan jika aturan berjualan takjil dilarang dilakukan di badan jalan.
"Aturan ini hampir sama seperti tahun lalu, berjualan (takjil, red) boleh. Sudah ada kelonggaran," ucap Sutiaji, Sabtu (26/3).
Sutiaji mengatakan, bahwa SE ini nantinya akan dijadikan sebagai panduan dan pedoman dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 saat Ramadan. Sebab, pasar takjil di Kota Malang selalu menjadi rujukan masyarakat untuk melakukan kegiatan ngabuburit sembari menunggu waktu buka puasa.
"Termasuk warung atau pedagang kaki lima nanti, jam buka operasionalnya harus sampai pukul 21.00 WIB dan dapat buka kembali pukul 02.00 WIB. Sedangkan kafe dan resto mulai jam 18.00 WIB sampai 00.00 WIB," lanjutnya.
Selain itu, dalam SE tersebut juga ada larangan bagi tempat hiburan malam, panti pijat, diskotik, tempat karaoke dan sejenisnya dilarang untuk beroperasi saat Ramadan.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang Sailendra menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP Kota Malang dan Dinas Perhubungan hingga jajaran Polresta Malang Kota akan berkoordinasi lebih lanjut soal teknis pasar takjil.
Beberapa hari ke depan akan dilakukan Rakor khusus membahas pasar takjil. Hal ini juga membahas lokasi boleh dan tidaknya kegiatan dagang jajan takjil dilakukan.
“Kita harus koordinasi dengan seluruh yang berkaitan. Intinya memang boleh tapi tetap akan diatur,” pungkas Sailendra. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News