PPDB Kota Malang Disiapkan, Ada yang Berubah di Jalur Prestasi

27 Maret 2022 16:00

GenPI.co Jatim - Calon siswa SD dan SMP negeri di Kota Malang harus segera bersiap. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang bakal memulai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada April mendatang.

Jalur yang disiapkan untuk jenjang SMP masih sama, yakni prestasi, perpindahan orang tua, afirmasi, nilai rapor dan jalur zonasi.

Sementara itu, untuk jenjang TK dan SD, ada jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi.

BACA JUGA:  Hari ini Mulai Daftar Ulang PPDB Tingkat SMA, SMK Simak Alurnya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana mengatakan, persyaratan dan tahapan PPDB masih digodok.

Setelah itu dibahas dengan Komisi D DPRD Kota Malang bersama Wali Kota Malang Sutiaji.

BACA JUGA:  Aliansi Pelajar Surabaya Beri Catatan pada Proses PPDB 2021

"Kami belum bisa memutuskan sendiri, perlu pembahasan dengan pihak terkait," kata Suwarjana ketika dikonfirmasi, Minggu (27/3).

Kemungkinan, kata dia, ada beberapa perubahan, misalnya untuk jenjang SMP jalur prestasi rapor. Tidak akan dikalikan dengan indeks sekolah, melainkan melihat hasil uji kompetensi dasar siswa.

BACA JUGA:  Terindikasi Curang, Dispendik Surabaya Coret CPDB dari PPDB 2021

"Tahun ini kami usahakan tidak pakai indeks sekolah. Dengan uji kompetensi dasar, agar itu merupakan hasil anak-anak sendiri," ungkapnya.

Suwarjana mengungkapkan untuk pelaksanaan PPDB tahun 2022 akan dilaksanakan secara daring. Orang tua maupun siswa tidak perlu datang ke sekolah guna mendaftar.

"Pendaftarannya akan melalui daring, jadi sebelum pandemi sudah online. Tidak usah datang ke sekolah," tandasnya.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang isinya menghimbau seluruh daerah untuk mempersiapkan diri menyambut PPDB tahun 2022.

Penyelenggaraan PPDB 2022/2023 nantinya harus sesuai dengan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

PPDB dilakukan secara secara daring, namun jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka bisa dengan sistem luring melalui pengumpulan fotokopi dokumen syarat dan dilakukan dengan protokol kesehatan. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM