GenPI.co Jatim - Menjelang datangnya bulan Ramadan 2022 ada kabar baik untuk warga Surabaya, sebagaimana disampaikan Pemkot Surabaya.
Pihak Pemerintah Kota Surabaya memberi lampu hijau pelaksanaan buka bersama atau buber bagi masyarakat.
Meski sudah ada lampu hijau, resto atau kafe tetap diminta menyesuaikan kapasitas kehadiran pengunjung sesuai aturan dalam Instrusksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18/2022.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, aturan buber mengacu pada ketentuan PPKM Level 1 yang kini diemban Kota Surabaya.
"Saat ini aturan Inmendagri level 1 diperbolehkan kapasitas sekitar 75 persen untuk cafe, restoran. Bahkan untuk beberapa restoran itu bisa 100 persen," kata Eddy kepada wartawan, Selasa (29/3).
Eddy menerangkan, terdapat kategori tempat usaha yang bisa melaksanakan buber dengan kapasitas kunjungan 100 persen, yakni berkonsep outdoor.
Restoran dan kafe yang tertutup atau ventilasi udaranya kurang hanya bisa menerapkan maksimal kapasitas kunjungan 75 persen dan mengatur jarak tempat duduk.
Kendati demikian, dirinya menyebut bahwa seluruh aturan tersebut tetap mengikuti perkembangan level Kota Surabaya, sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kalau misalnya naik lagi ke level 2 ikuti aturan Inmendagri (terbaru)," jelasnya.
Eddy mengingatkan, kepada seluruh manajemen atau pengelola kafe dan restoran agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Protokol kesehatan harus tetap dilakukan, satgas mandiri di masing-masing tempat usaha aktif untuk pemantauan dan pengamanan," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News