GenPI.co Jatim - Satpol PP Kota Surabaya meminta kepada seluruh pengusaha tempat rekreasi hiburan umum (RHU) agar menghentikan operasionalnya selama Bulan Ramadan.
Aturan itu menyesuaikan pada Perwaturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 25/2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Melalui pasal 35 ayat (1) itu dijelaskan baberapa jenis kegiatan yang harus mematuhi aturan perwali tersebut.
a. Sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan.
b. Rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
c. untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film
mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa)
sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat Isya’/tarawih)
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Cristijanto mengatakan, tempat-tempat RHU harus mematuhi aturan larangan dan kententuan jam operasional yang berlaku.
"Mereka (RHU) harus tutup. Kalau bioskop tutup jam 17.30 terus bisa buka tapi setelah tarawih," kata Eddy, Selasa (29/3).
Eddy memastikan, selama bulan Ramadan tim satgas dari Pemkot Surabaya maupun di wilayah kecamatan, TNI dan kepolisian bakal memantau pergerakan usaha RHU.
"SE (surat edaran) juga sudah diatur bahwa kecamatan, bagian dari OPD yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan perihal penindakan pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.
Jika didapati masih ada pengelola atau manajemen RHU yang nekat buka, sanksi tegas tak segan bakal diberikan.
"Kalau Rhu buka akan kita tutup, kita berikan sanksi administrasi. Termasuk akan kami laporkan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, yaitu Dinas Pariwisata, baik (tingkat) kota maupun provinsi untuk ditindak sesuai aturan UU yang berlaku," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News