SK Disusun, Berikut Kantong Plastik yang Dilarang di Surabaya

29 Maret 2022 20:00

GenPI.co Jatim - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Surabaya menyelesaikan surat keputusan (SK) pembentukan satgas khusus guna mengawal Perwali Nomor 16/2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantor Plastik.

SK tersebut yang nantinya akan mendetailkan tugas-tugas dari satgas khusus terkait penggunaan kantong plastik.

"SK tersebut akan kami konsultasikan dengan badan dan pakar hukum, agar nantinya saat di lapangan tidak terjadi masalah," kata Kepala DLH Agus Hebi Djuniantoro di Balai Kota Surabaya, Selasa (29/3).

BACA JUGA:  RHU di Surabaya Jangan Nekat Buka Saat Bulan Ramadan

Dia menjelaskan, susunan anggota satgas tersebut terdiri dari Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) dan jajaran kecamatan.

Sejauh ini, kata dia, sosialisasi Perwali 16/2022 sudah dilakukan kepada pengusaha ritel dan pelaku usaha.

BACA JUGA:  Imbauan Warga Surabaya Penting, Simak Dulu Sebelum Bagi Takjil

Rencananya regulasi itu bakal mulai diterapkan 9 April 2022 usai sosialisasi selama sebulan.

Hebi mengeklaim, para pengusaha ritel tak mempermasalahkan aturan tersebut.

BACA JUGA:  Titik CFD di Surabaya Bakal Ditambah, ini Bocorannya

Bahkan, sudah ada beberapa tempat usah yang sudah tak memberlakukan kantong plastik sebagai wadah belanjaan. "Mereka semua mendukung (Perwali 16/2022)," ungkapnya.

Dia menyebukan, Plastik yang dilarang dipergunakan, yakni jenis bergagang.

Sementara itu untuk plastik pembungkus makan masih diizinkan.

"Nah plastik yang kami larang adalah kantong plastik yang bergagang. Tetapi, kalau tahu gak diplastiki pas dijual kan ya lucu, jadi bungkus makanan gak apa-apa," ujarnya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM