Ramadan, Aturan RHU di Surabaya Jangan jadi Macan Ompong

30 Maret 2022 17:30

GenPI.co Jatim - Tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya wajib menutup jam operasionalnya saat Bulan Ramadan.

DPRD Kota Surabaya meminta pemkot mengambil langkah tegas dalam proses pengawasan dan penindakan untuk mencegah adanya menajemen nakal.

Anggota Komisi DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, berhentinya operasional RHU selama Bulan Ramadan merupakan hal wajib yang tak bisa ditawar.

BACA JUGA:  Warga Surabaya Dapat Kabar Melegakan dari RPH, Ramadan Tenang

Sekalipun dirinya belum pernah mendapatkan adanya RHU yang mencuri-curi kesempatan buka saat Ramadan.

"Saya mengharapkan sanksi tegas langsung tutup, izin operasionalnya dicabut," kata Thoni saat dihubungi GenPI.co Jatim, Rabu (30/3).

BACA JUGA:  Ramadan Seminggu Lagi, Harga Bahan Pokok di Surabaya Mulai Naik

Hanya saja, hal itu bukan berarti menjadikan pengawasan operasional RHU oleh Satpol PP menjadi kendor.

Karena itu, Ketua DPD Golkar Kota Surabaya berharap, selama Bulan Ramadan seluruh pengelola RHU bisa mentaati aturan yang sudah berlaku.

BACA JUGA:  RHU di Surabaya Jangan Nekat Buka Saat Bulan Ramadan

"Bukan berarti menjadikan (pengawasan, red) oleh Satpol PP lengah," ujarnya.

Menurutnya, kesadaran menghentikan operasional selama bulan suci juga merupakan ketaatan pada norma positif dan juga toleransi antarmasyarakat.

"Saya pikir itu harus dipahami, toh ini (Ramadan, red) hanya satu di antara 12 bulan. Jadi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan butuh kesadaran pemilik," jelasnya.

Sebagaimana yang diketahui, Aturan itu menyesuaikan pada Perwaturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 25/2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Melalui pasal 35 ayat (1) itu dijelaskan beberapa jenis kegiatan yang harus mematuhi aturan perwali tersebut.

a. Sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan.

b. Rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

c. Untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat Isya’/tarawih). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM