GenPI.co Jatim - Pemerintah pusat telah menetapkan aturan vaksin booster sebagai syarat bagi masyarakat untuk mudik Idul Fitri 2022.
Kebijakan tersebut mendapatkan tanggapan dari guru besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Dr Bagong Sutanto Drs MSi.
Menurutnya, aturan tersebut menandakan bahwa pemerintah telah belajar dari pengalaman lonjakan kasus di tahun-tahun sebelumnya.
Syarat vaksin booster dinilai tepat sebagai langkah pencegahan lonjakan kasus covid-19, saat angka mobilitas penduduk meningkat. Instrumen penting dalam upaya mengendalikan sebaran pandemi berasal dari masyarakat.
Sementara mudik sudah jadi tradisi yang tak bisa dilepaskan dari pola kehidupan masyarakat.
"Mudik itu syarat nilai, norma, dan kerinduan akan keluarga," ujarnya, Kamis (31/3).
Bagong mengungkapkan, terbitnya regulasi vaksin booster atau suntikan ketiga sebagai syarat mudik bakal membawa perubahan perilaku masyarakat. Mereka bakal melakukan penyesuian sekaligus menyiasati aturan yamg ada.
"Misalnya dengan mudik lebih awal atau memanfaatkan jalan tikus," jelasnya.
Bagong mengungkapkan, nuansa mudik lebaran 2022 akan berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni pemerintah dianggapnya tak menerapkan langkah represif.
Artinya, pemerintah dalam menjalankan aturan yang dipersyaratkan memberikan pelayanam fasilitas vaksin booster, ketimbang menjatuhkan sanksi pada pemudik.
Di sisi lain, pemerintah juga benar-benar sadar bahwa jumlah vaksin memang dalam jumlah yang terbatas.
"Itu dilema yang dihadapi pemerintah," terangnya.
Dia menambahkan, munculnya syarat booster untuk mudik ini juga menimbulkan polaritas di tengah masyarakat dan menjadi sebuah sumber konflik. Namun, beda pandangan terhadap aturan tersebut tak akan ter-eskalasi.
"Saya kira tidak akan membesar jadi konflik substansial," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News