Simak, Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Berkegiatan Saat Ramadan

01 April 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya menerbitkan sejumlah aturan pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 45115599/436.8.5/2422.

Pertama, pelaksanaan ibadah di masjid dan musala dilakukan secara tertib, sekaligus memperhatikan protokol kesehatan (prokes), seperti mengenakan masker dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

BACA JUGA:  Ramadan, Aturan RHU di Surabaya Jangan jadi Macan Ompong

Kedua, pelaksanaan pembagian takjil untuk buka maupun makan saat sahur dianjurkan penyalurannya melalui masjid, musala, dan lembaga sosial atau keagamaan. Namun, Pemkot Surabaya tak melarang pembagian di jalan-jalan.

"Pembagian takjil dan buka puasa oleh takmir masjid mohon untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menciptakan kerumunan," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Jumat (1/4).

BACA JUGA:  Megengan Show, Tradisi Sambut Ramadan di Trenggalek

Ketiga, pengurus di masjid dan musala bisa melangsungkan kegiatan ibadah salat lima waktu, tarawih dan witir. Kemudian, tadarus Al-Qur'an dan iktikaf diimbau tak melebihi kapasitas maksimal ruangan.

"Pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/Kultum Ramadhan dan kuliah Subuh dilakukan durasi waktu paling lama 15 (lima belas) menit," terangnya.

BACA JUGA:  Belasan Tahun Tertidur, Pasar Turi Siap Sambut Ramadan

Eddy menerangkan, bagi pelaksanaan kegiatan masyarakat di tempat umum juga dilakukan pengaturan, seperti bioskop yang diminta tak melakukan aktivitas pemutaran film pada pukul 17.30-20.00 WIB.

"Berhentinya itu pas maghrib kan buka puasa sampai tarawih selesai," terangnya.

Tempat rekreasi hiburan umum (RHU) selama bulan Ramadan diminta untuk tutup. Sementara itu, untuk tempat billiard masih bisa beroperasi asalkan memperoleh izin dari pihak terkait.

"Kecuali (tempat billiard, red) yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala
daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari KONI Cabang Surabaya," katanya.

Kegiatan buka puasa bersama bisa berjalan secara dine in atau makan ditempat, namun dengan protokol kesehatan ketat.

Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung dan hotel bisa menyediakan layanan sahur dengan beroperasi sejak pukul 01.00 WIB.

"Apabila ada kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) agar selalu dengan protokol kesehatan serta tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," lanjutnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM