Pemprov Jatim Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Manfaatkan

01 April 2022 21:30

GenPI.co Jatim - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotot (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

"Pemutihan pajak berlaku selama tiga bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Jumat (1/4).

Pemutihan tersebut, kata Khofifah sebagai salah satu program menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.

BACA JUGA:  Kemenhub Terjunkan Tim Khusus di Terminal Purabaya, ini Tugasnya

Program itu berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk bagi kendaraan luar provinsi yang melakukan balik nama kendaraan.

Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:  Vaksin Booster Jelang Ramadan di Surabaya Meningkat Luar Biasa

Khofifah menjelaskan, pemberian insentif ini diharapkan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan puasa sehingga lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadan.

Adanya pemutihan PKB dan pokok BBN II sekaligus menjadi usaha pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim.

BACA JUGA:  2 Faktor ini Pengaruhi Hilal Belum Terlihat di Surabaya

Dia menjelaskan, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan.

Dengan asumsi, 50 persen dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.

"Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimistis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini terwujud," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim itu.

Gubernur Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak sangat tinggi.

Lanjut dia, terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim dimana tahun ini 2022 sampai triwulan pertama telah tercapai
sebesar 22,49 persen dari target ditetapkan.

Tingginya capaian realisasi pajak tidak lepas dari inovasi layanan maksimal, baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran non-tunai.

"Sebagai apresiasi, Pemprov Jatim kembali memberikan hadiah tabungan umrah yang tahun ini diperbanyak hingga 46 pemenang. Tahun lalu, penerima undian umroh diberikan kepada 30 wajib pajak patuh di Jatim," tuturnya.

“Untuk tahap pertama, hadiah umroh diundi pada awal Ramadhan. Undian selanjutnya dilaksanakan pada momentum HUT RI dan HUT Provinsi Jatim 2022," tambah Khofifah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM