Pencuri Sapi di Banyuwangi Kena Batunya Setelah 13 Kali Beraksi

03 April 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Lima sindikat spesialis pencuri sapi di Banyuwangi ini akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, kelima pelaku tersebut telah menjalankan aksinya mencuri sapi sebanyak 13 kali.

“Alhamdulillah kita berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi, dengan total tersangka sebanyak 5 orang,” ujarnya mengutip dari laman Polda Jatim, Jumat (1/4).

BACA JUGA:  Gumuk Aliyan, Destinasi Wisata Baru di Banyuwangi

Dia menyebutkan, dari kelima pelaku tersebut tiga di antaranya eksekutor, yakni S (47), F (48), H (35), dan HA (56). Satu lagi HIL (49) warga Situbondo berperan sebagai penadah.

Nasrun mengungkapkan, tiga dari lima tersangka tersebut sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.

BACA JUGA:  Buah Naga Banyuwangi Ekspor, Peminatnya Hingga Eropa

“Pelaku dan penadah kami tangkap. Tiga tersangka merupakan residivis,” katanya.

Kepada polisi para tersangka tersebut mengaku membagi peran saat beraksi. Ada yang mengintai, menyiapkan kendaraan, hingga eksekutor.

BACA JUGA:  Cuaca Jawa Timur Hari ini, Malang Raya dan Banyuwangi Waspada

“Jadi sebelumnya mereka sudah melakukan pengintaian dan survey lokasi sapi yang akan dicuri. Barulah kemudian, pada malam harinya mereka beraksi," kata Nasrun.

Komplotan ini juga menyediakan kendaraan roda empat untuk mengangkut hewan ternak curian tersebut.

“Sapi hasil curian oleh para tersangka langsung di bawa ke Situbondo untuk dijual ke penadah,” jelas Nasrun.

Pihaknya juga mengungkap semua sapi yang telah dicuri didapatkan dari 13 TKP.

“Untuk BB hewan sapi yang kita amankan ada dua ekor. Sisanya sudah dijual oleh para tersangka,” ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti lain selain sapi, yakni satu unit mobil Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Nasrun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM