Warga Surabaya Perhatikan, Ada Pengumuman dari Pemkot Soal PBB

04 April 2022 07:00

GenPI.co Jatim - Warga Surabaya ada kabar bahagia, pemkot berlakukan penghapusan denda PBB.

Keringanan tersebut berlaku per 1 April hingga 30 Juni 2022.

Penghapusan denda pembayaran PBB juga dalam rangka peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-729 dan tertuang melalui Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 20/2022.

BACA JUGA:  Prediksi Cuaca Hari ini, Warga Surabaya dan Malang Siap-Siap

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, sanski yang dihapus, yakni mulai 1994-2022. Peniadaan denda dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah.

"Saya berharapa agar program ini dapat disosialisasikan dengan baik dan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik mungkin," kata Armuji, Minggu (3/4).

BACA JUGA:  Duh! Remaja di Surabaya Tawuran Saat Sahur, Warga Geram

Sementara itu, di Kota Surabaya terdapat 669.871 objek pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Kami sadar pembangunan di Kota Surabaya tidak lepas dari partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak, oleh karena itu kami permudah akses masyarakat terhadap pajak," jelasnya.

BACA JUGA:  Tawuran di Surabaya Menjelang Sahur, Ada Korban, OMG!

Sementara itu, berdasarkan hasil laporan Badan Pendapatan Daerah, PBB menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) kota Surabaya dengan 29,75 persen.

Diikuti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 29,02 persen pada Triwulan Pertama.

Pemkot menargetkan PAD 2022 mencapai Rp4.768.251.212.071, dengan prediksi APBD Surabaya tahun 2022 nilainya Rp10,3 triliun.

Fokus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya 2022 melalui bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pergerakan atau pemulihan ekonomi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM