Pembatasan Penggunaan Speaker Masjid di Pamekasan Selama Ramadan

04 April 2022 07:30

GenPI.co Jatim - Masjid dan musala di Pamekasan membatasi penggunaan pengeras suara saat Ramadan.

Penggunaan pengeras suara untuk tadarus Al-Quran dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Kalaupun hendak melanjutkan tadarus setelah pukul 10 malam itu maka tidak boleh menggunakan pengeras suara," kata Ketua Takmir Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan Kiai Haji Baidhawi Absor di Pamekasan, Sabtu (2/4).

BACA JUGA:  Ramadan Seminggu Lagi, Harga Bahan Pokok di Surabaya Mulai Naik

Pembatasan tersebut, kata dia, mengacu kepada surat edaran Bupati Pamekasan kepada para pengurus takmir masjid dan musala.

"Salah satunya tentang pengeras suara, dan penegakan disiplin protokol kesehatan," katanya.

BACA JUGA:  Megengan Show, Tradisi Sambut Ramadan di Trenggalek

Dia mengungkapkan, penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus Al-Quran ini berbeda dengan Ramadan dengan tahun sebelumnya.

Pada Ramadan tahun lalu pembatas penggunaan pengeras suara hanya sampai pukul 21.00 WIB. "Tahun ini, hingga pukul 10 malam," katanya.

BACA JUGA:  Vaksin Booster Jelang Ramadan di Surabaya Meningkat Luar Biasa

Sebelumnya, Menteri Agama juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat edaran Bupati Pamekasan mengacu terkait hal tersebut. Bila ada yang ingiin meanjutkan tadarus setelah jam tersebut diperkenankan dengan tidak menggunakan pengeras suara.

Anggota pengurus takmir Masjid Nurus Solehin, Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Imam Syafii mematikan pengeras suara pukul 22.00 WIB sesuai dengan aturan.

"Sekarang sudah jam 10, matikan saja speakernya, karena ketentuannya hanya hingga pukul 10," kata itu, Imam Syafii.

Pihaknya memilih menaati aturan tersebut untuk kemaslahatan umat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM