2 Warga Surabaya ini Tak Sadar Gerak-geriknya Diamati Oleh Polisi

05 April 2022 06:00

GenPI.co Jatim - Dua pria warga Surabaya berinisial AY (17) dan MM (19) kepergok polisi saat berusaha mencuri sepeda motor di Jalan Wonosari.

Polsek Semampir meringkusnya sesaat setelah keduanya mencoba merusak motor milik seorang warga di Jalan Wonosari Wetan.

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas yang saat itu sedang melakukan patroli di Jalan Wonosari.

BACA JUGA:  Siap-Siap Piala Wali Kota Surabaya Bakal Digelar, Sambut HJKS

Polisi kemudian memantau kedua pemuda yang saat itu mengendarai sepeda motor matic. Hingga pada akhrinya kedua perlaku berhenti berniat mencuri sepeda motor.

AY dan MM mulai mencoba membobol kunci motor matic incarannya tersebut. "Korban mengetahui sepeda motor telah dimasuki alat. Terus (ketika dihampiri, red) tersangka kabur," kata Ari, Senin (4/3).

BACA JUGA:  Viral Jagal Anjing, Dog Lovers Surabaya Lakukan Aksi Nyata

Petugas yang telah mengintai langsung bergerak menangkap kedua pelaku. "Saat penggeledahan ditemukan barang bukti Kunci T," jelasnya.

Kepada polisi MM mengaku aksinya tersebut bukan yang pertama. Sebelumnya, sebuah motor Jalan Sidotopo Wetan juga sempat dibawa kabur.

BACA JUGA:  Rumah di Wonocolo Surabaya Terbakar, Pemilik Teriak Minta Tolong

MM kemudian menjual motor tersebut ke seseorang di wilayah Madura. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli sabu dan minuman keras.

"Pernah mencuri sepeda motor, terus dijual di Suramadu sisi Madura seharga Rp3 juta. Hasil penjualan dibagi dua buat untuk beli minum (keras) dan nyabu," kata MM.

Kedua pelaku tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 Jo. 53 KUHP Jo. UURI Nomor 11/2021 tentang Sistem Peradulan Pindana Anak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM