Demokrat Jatim Bela AHY, KLB Deli Serdang Mana Sah?

06 Maret 2021 20:30

GenPI.co - Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak akhirnya angkat bicara terkait pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang. 

Menurut Emil, KLB Deli Serdang tidak sah, karena tak memenuhi syarat. Ia juga dengan tegas menolak dan tidak mengakui hasil KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. 

BACA JUGA: AHY Bisa Lega, Seluruh Pengurus Demokrat di Jatim Dukung Dia

"Kegiatan di sana mana bisa dianggap KLB? Sebab, tidak ada pemegang suara sah. Pemegang suara sahnya tidak ada yang mendukung, termasuk dari Jawa Timur," ujar Emil, Sabtu (6/3). 

Emil yang juga Wakil Gubernur Jatim itu memastikan semua kader dan pengurus di Jatim tetap solid. Ia yakin dan dapat memastikan pemilik suara sah di Jatim tidak ada yang tergiur dengan ajakan KLB ilegal tersebut. 

"Apalagi langkah tersebut masuk pada Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional," kata dia. 

"Alhamdulillah, seluruh pengurus inti semuanya solid. Tidak ada yang mendukung KLB, semua mendukung kepemimpinan yang sah oleh Ketua Umum AHY," imbuhnya. 

Ia menegaskan AHY masih ketua umum sebagaimana kongres partai 2020. Kader di Jatim diimbau untuk tak goyah, serta tak terpengaruh KLB yang dianggapnya ilegal tersebut. 

Seluruh pengurus, baik provinsi maupun kabupaten/kota masih mengakui kepemimpinan AHY. KLB Deli Serdang tak akan menggoyahkan militansi dan loyalitas para kader. 

"Hampir seluh DPD dan DPC masih mengakui kepemimpinan AHY. Seluruh ketua DPD tetap solid, ini dibuktikan dengan pernyataan di grup WhatsApp ketua DPD se-Indonesia," katanya.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Demokrat, setelah dilaksanakannya KLB Deli Serdang.

Ia mengatakan pelaksanaan KLB yang dilakukan GPK-PD adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional, karena tidak berdasarkan konstitusi partai.

BACA JUGA: Perang Terbuka: Moeldoko Ketum, Reaksi Loyalis AHY Sangar

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, kata dia, tidak berubah, yaitu yang telah disepakati dalam Kongres V pada tahun 2020 dan telah disahkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

AHY mengatakan Tim Hukum DPP Partai Demokrat akan melaporkan penyelenggara dan panitia KLB kepada penegak hukum. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM