Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Buruan Cek!

06 April 2022 01:00

GenPI.co Jatim - KAI Daop 8 Kota Surabaya menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalan jarak jauh dan lokal.

Regulasi tersebut sebagai langkah tindaklanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, pelaku perjalan kereta api dengan rute jarak jauh tak diwajibkan menunjukkan surat tes antigen maupun PCR dengan hasil negatif ketika melakukan boarding.

BACA JUGA:  Stok Pertalite di Malang Terpantau Aman, Tak Perlu Khawatir

Hal tersebut dikhususkan bagi masyarakat yang sudah menerima suntikan vaksin dosis ketiga atau booster.

"Syaratnya vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan negatif skrining covid-19," kata Luqman tertulis, Selasa (5/4).

BACA JUGA:  Komunitas SCN Nilai Ekonomi Kreatif Butuh Peta Alus Bisnis

Syarat pelaku perjalan jarak jauh selanjutnya, masyarakat dengan vaksin kedua wajib menunjukkan tes rapid antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam, dan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Syarat selanjutnya, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

BACA JUGA:  Bupati Ponorogo Jelaskan 2 Unsur Penting Reog ke UNESCO, Simak

Kemudian untuk usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Adapun syarat bagi pelaku perjalanan dengan kereta api rute lokal dan aglomerasi, yakni wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, dan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pihaknya akan menolak pelaku perjalanan yang tak mampu melengkapi segala persyaratan tersebut. Mereka juga diminta membatalkan tiket keberangkatan.

"Bagi pelanggan yang akan melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen di stasiun, diharapkan datang minimal dua jam sebelum keberangkatan sebagai antisipasi antrian," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM