Korban Pembacokan Tawuran di Surabaya Buka Suara, Dengarkan!

07 April 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Tawuran yang terjadi pada Minggu (3/4) dini hari di Jalan Raya Tambah Asri, Surabaya memakan korban luka.

Diketahui, korban luka akibat tawuran tersebut berinisial MEF (16).

Beberapa hari setelah kejadian, MEF mengaku bahwa dirinya adalah korban salah sasaran.

BACA JUGA:  Tawuran di Surabaya Menjelang Sahur, Ada Korban, OMG!

Berdasarkan keterangannya, saat kejadian, dia menuju lapangan di sekitaran SD Bina Karya untuk bermain sepak bola.

"Saya gak ikut tawuran. Waktu itu saya mau ke lapangan buat main bola," kata dia, Minggu (6/4).

BACA JUGA:  Tak Ingin Kecolongan, Satpol PP Surabaya Patroli Cegah Tawuran

Lanjutnya, saat dalam perjalanan itu dia mendapati sekumpulan pemuda yang terlibat tawuran.

Sadar akan adanya tawuran dan berimbas membahayakan dirinya sendiri, MEF memilih menepi.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Tawuran Surabaya, DP3A PPKB Dampingi Korban

"Saya jalan kaki sendirian terus ngehindar, berhenti di pinggir (jalan)," jelasnya.

Ketika sudah menepi, dia mengaku dihampiri oleh sebagian orang dan sempat mendapat pukul dari seseorang diantaranya.

"Gak tau apa-apa, tiba-tiba dipukul. Kemudian saya kejar anaknya (pemukul). Saya dikejar seseorang dan dibacok," ungkpanya.

MEF juga tak mengetahui identitas dari si pembacok. Namun, dia mendapat yang bersangkutan mengenakan jaket hitam dan celana jeans.

"Gak kenal siapa pelakunya. Tetapi saya tahunya waktu kejadian dia (pelaku) memakai jaket hitam dan celana jeans," terangnya.

Sementara itu, Santi ibu MEF menyebut, anaknya sempat menjalani perawatan di RSUD dr Soewandhie dan kini sudah berada di rumah.

"Pulang sudahan, (kondisinya) sudah mendingan dan membaik," jelasnya.

Sebagaimana yang diketahui, MEF sempat menjadi korban pembacokan di Jalan Raya Tambak Asri, Kota Surabaya.

Pelaku pembacokan MEF yang diamankan bernama Faisal (19). Dia merupakan warga asal Jalan Genting Kalianak.

"Gang A dan B itu tidak terima perkumpulan grupnya kalah tawuran. Kemudian, pelaku terlibat tawuran dan saling menyerang," terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kemudian juga Pasal 80 UU 35/2014 tentwng perlindungan anak dengan ancaman pidana 3 tahun 6 tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM