GenPI.co Jatim - Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) Wali Kota Surabaya mengungkapkan, terdapat 17 rumah sakit swasta yang menolak kerja sama program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut diketahui usai pembahasan antara Pansus LKPJ bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya.
Ketua Pansus LKPJ Baktiono mengatakan, JKN merupakan program langsung dari pemerintah pusat yang semustinya diterapkan di sekuruh rumah sakit.
"Progam JKN ini adalah program pemerintah pusat yang seluruh rumah sakit negeri hingga swasta wajib bekerja sama menerima pasien BPJS atau yang punya Kartu Indonesia Sehat," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya itu, Rabu (6/4).
Politikus PDI Perjuangan menyebut, melalui program JKN tersebut pihak rumah sakit wajib menyediakan kuota 30 persen untuk fasilitas kesehatan bagi pemilik BPJS dan Kartu Indonesia Sehat.
"Ini sangat disayangkan kalau Dinkes Surabaya masih belum mampu untuk meyakinkan mereka untuk bekerja sama," ujarnya.
Oleh karena itu, Baktiono memastikan bakal memanggil ke-17 rumah sakit untuk mengetahui alasan tak bergabungnya mereka dalam program tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti dan mengundang 17 rumah sakit tersebut untuk mau menerima program dari pemerintah," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina menyebut, pihaknya bakal menindaklanjuti keengganan 17 rumah sakit yang masih menolak kerjasama tersebut.
"Ada beberapa hal melatarbelakangi itu. Seperti rumah sakit premier, national hospital, owner nya masih belum setuju, ada beberapa rumah sakit juga yang belum memenuhi syarat credit sale BPJS. Akhirnya belum bisa menerima kerjasama UHC ini," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News