Penumpang Internasional di Bandara Juanda Selama Maret Meroket

08 April 2022 20:30

GenPI.co Jatim - Arus perjalanan luar negeri di Bandara Juanda mengalami lonjakan sepanjang Maret 2022.

Data milik Bandara Juanda pada Januari jumlah penumpang dengan rute perjalanan internasional mencapai 383 orang.

Lalu lintas penerbangan internasional sempat menurun pada Februari menjadi 258 penumpang.

BACA JUGA:  Waduh, 2 Pekerja Migran Tiba di Bandara Juanda Positif Covid-19

Namun, pada Maret naik cukup signifikan hingga mencapai 5 ribu penumpang.

General Manager Bandara Internasional Juanda Sisyani Jaffar mengatakan, pada Maret trafik penerbangan internasional didominasi penumpang regular yang mencapai 3.048 orang.

BACA JUGA:  Menko Luhut Pastikan Bandara Juanda Layani Rute Internasional

"Penumpang reguler yang mencapai 3.048 penumpang, yaitu 2.198 penumpang penerbangan kedatangan dengan dan 850 penumpang penerbangan keberangkatan," terang Sisyani, Jumat (8/4).

Dia menjelaskan, untuk penerbangan Umrah dari Bandara Juanda hingga akhir Maret tercatat 2.180 penumpang.

BACA JUGA:  Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Bandara Juanda Mulai Ramai

Rinciannya, sebanyak 1.592 orang merupakan penumpang keberangkatan dan 588 penumpang kedatangan.

Lalu lintas penerbangan tertinggi terjadi pada Sabtu (26/3) yang mencapai 917 penumpang.

Sisyani menjelaskan, di hari itu terdapat 5 perbangan keberangkatan maupun kedatangan.

"Untuk penerbangan internasional, meliputi 1 penerbangan keberangkatan Umrah, 1 penerbangan kedatangan Umrah, 2 penerbangan keberangkatan reguler, dan 2 penerbangan kedatangan reguler tujuan Singapura dan Kuala Lumpur," terangnya.

Peningkatan tersebut membuat manajemen Bandara Intersional Juanda mendorong pihak maskapai melakukan pemaksimalan jam operasional.

Sisyani juga meminta maskpai melakukan pembahasan bersama terkait langkah peningkatan penumpang, sembari memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) seusai aturan yang berlaku.

Penumpang diminta tetap mempergatikan syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan.

Hal itu juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Pergubungan (Kemenhub) Nomor 42/2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan SE Kemenhub tersebut karantina 5x24 jam berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru menerima vaksin dosis pertama.

"Jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap maka dapat melanjutkan perjalanan menuju kota tujuan setelah menerima hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil saat kedatangan," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM