GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur mengamankan seseorang warga Tuban berinisial (33) terduga tersangka kasus pemalsuan kosmetik merek KLT.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengataan, tersangka diamankan di gudang toko bernama Kosmetik Murah di Jalan Lebak Timur, Surabaya pada 14 Maret 2022.
Tersangka BS diamankan karena dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik palsu yang tidak memenuhi beberapa hal, seperti standar, keamanan, khasiat, mutu, serta tidak memiliki izin edar.
Ratusan kosmetik palsu bermerek KLT diamankan dari tangan tersangka.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian mengatakan, tersangka ini memalsukan kosmetik merek KLT yang telah resmi dan punya izin edar
"Tersangka BS melakukan usaha ini sejak tahun 2019. Menurut informasi, bahwa tersangka dulu bekerja di KLT. Setelah berhenti tersangka melakukan pemalsuan produk produk KLT," ujarnya, Jumat (8/4).
BS meraih omzet cukup besar dari memalsukan merek tersebut. Hanya berbekal alkohol, air, sabun batangan dan pewarna makanan, pelaku mampu mengantongi hingga Rp570 juta.
"Tersangka ini juga memperdagangkan di media online dengan harga yang lebih murah. Jika harga satu paket KLT yang asli bisa ratusan ribu, namun oleh tersangka produk nya dijual dengan harga Rp90 ribu," kata mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News