GenPI.co Jatim - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat diberikan H-7 sebelum lebaran IdulFitri 1443 H. Sesuai imbauan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Kalau itu sudah disampaikan (pemberian THR paling lambat H-7 sebelum lebaran, red)," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota, Jumat (8/4).
Eri berharap sebelum Tanggal 25 April 2022 uang tunjangan bisa segera cair. Sebab, penghitungan anggaran THR ini juga sudah dilakukan.
"Jadi saya berharap sebelum 25 sudah siap semuanya," jelasnya.
Terkait pemberian sanksi ketika terjadi keterlambatan pembayaran, Eri mengaku masih belum bisa memastikan hal itu.
Hanya saja dia ingin pembayaran THR harus tepat waktu. "Kalau soal sanksi belum ada, belum disebutin. Tetapi InsyaAllah saya tidak berbicara sanksi," jelasnya.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat soal THR ini.
"Kami koordinasikan terus, karena seperti yang disampaikan tidak lebih dari H-7. Berarti, kalau sudah tersalurkan kami bisa berikan. Ini juga lagi dihitung sama tim anggaran juga," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News