Pemkot Surabaya Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan, Perhatikan

14 April 2021 22:00

Jatim.GenPI.co - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/3584/436.8.4/2021.

Surat Edaran itu mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri.

BACA JUGA: Pimpinan Perusahaan di Surabaya Biayai 500 Anak Asuh, Eri Senang

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya ini berisi dua panduan.

Dimana panduan itu tentang pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dan panduan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Setiap poin ini dijelaskan lebih rinci panduannya," kata Febri.

Untuk panduan pelakanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, yaitu pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala harus menjaga protokol kesehatan.

Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid atau musala.

"Pengurus masjid atau musala harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan," kata Febri.

Pengurus masjid atau musala juga harus memperhatikan beberapa hal dalam menyelenggarakan ibadah di masjid atau musala.

Jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan penerapan protokol ketat dan diimbau untuk membawa sajadah dan mukena masing-masing.

Sedangkan ceramah dan sebagainya dianjurkan paling lama 15 menit di masjid dan dianjurkan secara daring.

"Peringatan Nuzulul Qur'an diutamakan secara daring dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes," kata dia.

Pengurus masjid atau mushalla harus menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes.

Kemudian pengurus masjid dan musala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar menghimbau jamaah untuk berzakat non tunai.

BACA JUGA: 3 Nama Tokoh ini Bersaing Ketat Hasil Survei Pilgub Jatim 2023

Tapi kalau tetap dilakukan dengan tunai maka harus memakai sarung tangan serta rutin mencuci tangan, dan yang paling penting tetap harus memperhatikan prokes.

"Untuk Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya, maka Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan melakukan evaluasi lebih lanjut," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM