Tok! Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun, SIM Dicabut

11 April 2022 22:30

GenPI.co Jatim - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (11/4).

Di dalam sidang tersebut Joddy dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana, yaitu mengemudikan kendaraan secara lalai lalu mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

Tubagus divonis lima tahun penjaga dalam sidang di PN Jombang tersebut.

BACA JUGA:  Pansus LKPJ Surabaya Jamin RS Tak Khawatir Soal Klaim Biaya BPJS

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda satu juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setiawan dikutip dari JPNN.com.

Selain vonis lima tahun, Bambang menyatakan, Joddy mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) A selama dua tahun.

BACA JUGA:  Hujan Deras Kota Malang, Plengsengan Ambrol

"SIM A atas nama Tubagus Muhammad Joddy dikembalikan kepada institusi Polri sebagai institusi yang menerbitkannya," lanjutnya.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Joddy menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:  Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya Terbentuk, Siap Jalankan Program

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," sahut Joddy.

JPU yang diwakili oleh Adi Prasetya dan Aldi Demas menyatakan hal serupa. Kuasa Hukum Joddy, Eko Wahyudi juga ikut menanggapi putusan majelis hakim.

"Kami tetap keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim ke klien kami," ujarnya.

Menurut dia, putusan yang diberikan hakim kepada kliennya dinilai memberatkan. Pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan.

"Putusan itu masih berat, masih lama, apalagi ditambah dengan pencabutan surat izin mengemudi. Nanti akan kami koordinasikan dengan klien kami," tandas Eko. (mcr12/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM