GenPI.co Jatim - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (11/4).
Di dalam sidang tersebut Joddy dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana, yaitu mengemudikan kendaraan secara lalai lalu mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terluka.
Tubagus divonis lima tahun penjaga dalam sidang di PN Jombang tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda satu juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setiawan dikutip dari JPNN.com.
Selain vonis lima tahun, Bambang menyatakan, Joddy mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) A selama dua tahun.
"SIM A atas nama Tubagus Muhammad Joddy dikembalikan kepada institusi Polri sebagai institusi yang menerbitkannya," lanjutnya.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Joddy menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," sahut Joddy.
JPU yang diwakili oleh Adi Prasetya dan Aldi Demas menyatakan hal serupa. Kuasa Hukum Joddy, Eko Wahyudi juga ikut menanggapi putusan majelis hakim.
"Kami tetap keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim ke klien kami," ujarnya.
Menurut dia, putusan yang diberikan hakim kepada kliennya dinilai memberatkan. Pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan.
"Putusan itu masih berat, masih lama, apalagi ditambah dengan pencabutan surat izin mengemudi. Nanti akan kami koordinasikan dengan klien kami," tandas Eko. (mcr12/jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News