GenPI.co Jatim - Pria berinisial AS, warga Gubeng Klingsingan tak berkutik saat polisi menghentikan laju kendaraannya di Jalan Raya Manyar, Surabaya, Rabu (9/4) sekitar pukul 09.00 WIB.
AS yang sudah berumur 48 tahun itu memang sudah lama diincar polisi. Dia merupakan pengedar sekaligus bandar narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka kepergok membawa sabu-sabu yang hendak diedarkan saat diberentikan petugas.
"Kami menyita tiga bungkus dengan rincian dua 0,35 gram dan satu 0,45 gram sabu-sabu, serta satu unit ponsel," kata Daniel, Senin (11/4).
Tak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Perum Griya Samudra Sidoarjo.
"Di sana kami menemukan empat gram sabu-sabu, timbangan elektrik, sekrop sedotan plastik, dan dua bandel plastik klip," katanya.
Pelaku yang sehari-hari menjadi tukang cuci mobil tersebut mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial SP (DPO).
Kepada petugas tersangka mengatakan, barang tersebut diperoleh dengan sistem ranjau di kawasan Wiyung, Surabaya, Rabu (2/3) pukul 23.00 WIB.
"Harganya jutaan dibayar secara utang karena dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan" ujarnya.
Polisi menjerat tersangka AS dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News