Incaran Polisi, Pria Asal Surabaya ini Dihentikan di Jalan Manyar

12 April 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Pria berinisial AS, warga Gubeng Klingsingan tak berkutik saat polisi menghentikan laju kendaraannya di Jalan Raya Manyar, Surabaya, Rabu (9/4) sekitar pukul 09.00 WIB.

AS yang sudah berumur 48 tahun itu memang sudah lama diincar polisi. Dia merupakan pengedar sekaligus bandar narkoba.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka kepergok membawa sabu-sabu yang hendak diedarkan saat diberentikan petugas.

BACA JUGA:  Jadwal Imsak Surabaya dan Beberapa Daerah Lain, 11 April 2022

"Kami menyita tiga bungkus dengan rincian dua 0,35 gram dan satu 0,45 gram sabu-sabu, serta satu unit ponsel," kata Daniel, Senin (11/4).
Tak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Perum Griya Samudra Sidoarjo.

"Di sana kami menemukan empat gram sabu-sabu, timbangan elektrik, sekrop sedotan plastik, dan dua bandel plastik klip," katanya.

BACA JUGA:  Pesta Miras di Surabaya Berakhir Gaduh, Kaka Babak Belur

Pelaku yang sehari-hari menjadi tukang cuci mobil tersebut mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial SP (DPO).

Kepada petugas tersangka mengatakan, barang tersebut diperoleh dengan sistem ranjau di kawasan Wiyung, Surabaya, Rabu (2/3) pukul 23.00 WIB.
"Harganya jutaan dibayar secara utang karena dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan" ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Punya Rencana Besar untuk Hitech Mal, Nantikan!

Polisi menjerat tersangka AS dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM