GenPI.co Jatim - Warga Surabaya mending mulai sekarang bawa tas sendiri kalau belanja. Pemkot mulai gencar melakukan operasi pengurangan penggunaan kantong plastik.
"Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kota Pahlawan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, Senin (11/4).
Pemkot Surabaya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang berlaku mulai Sabtu 9 April 2022.
Hebi menyebut, akan memberikan imbauan kepada pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar tradisional, dan restoran terlebih dahulu.
“Kami akan menggelar patroli atau operasi penggunaan kantong plastik oleh Satuan Gugus Tugas Khusus, yang telah kami bentuk,” katanya.
Hebi mengakui ada kendala dalam penerapan aturan tersebut di pasar tradisional dan pasar krempyeng (pasar cepat bubar).
Pun demikian, dirinya menyebut bukan berarti aturan tersebut tak bisa diterapkan di dua tempat itu.
“Sebab, sosialisasi telah kami lakukan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Yang jelas, akan ada ketegasan kalau memang satu atau dua kali tidak menerapkan aturan tersebut,” jelasnya.
Dia meminta masyarakat untuk membawa tas belanja ramah lingkungan. plastik,
“Dengan langkah ini, kami berharap sampah plastik bisa mulai berkurang di Kota Surabaya,” tandas Hebi. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News