Pria Asal Tulungagung ini Tega Jual Istrinya, Tengok Modusnya

12 April 2022 07:30

GenPI.co Jatim - Kelakuan pria berinisial WW, warga Kabupaten Tulungagung ini sungguh tak patut.

Dia ditangkap petugas Polres Kota Mojokerto karena diduga memperdagangkan orang. WW diketahui telah beroperasi antarkota di Jawa Timur.

Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito mengatakan, pelaku saat diamankan sedang beroperasi di wilayahnya.

BACA JUGA:  Heboh! Air Sungai di Mojokerto ini Berubah Warna Menjadi Biru

"Pelaku ditangkap karena diduga menjual istrinya untuk melayani hubungan ranjang dengan lelaki lain," katanya di Mojokerto.

Tersangka ini, kata dia, ditangkap di salah satu hotel yang ada di sekitar Kota Mojokerto.

BACA JUGA:  Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik jadi Segini

"Modus operandinya, pelaku menjual istrinya melalui laman media sosial," kata dia.

Sukses mendapat pelanggan dari media sosial, kemudian tersangka membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Hari ini, Warga Mojokerto dan Sekitarnya Waspada

"Selama itu, pelaku meminta uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp500 ribu setelah masuk hotel menerima uang Rp1,5 juta dari lelaki yang memesan istri pelaku," ungkapnya.

Petugas menyita barang bukti berupa, 1 unit HP, 1 unit mobil, 1 seprei kasur warna putih, 1 bed cover warna putih, 1 nota hotel, uang tunai senilai Rp1,5 juta dalam penggrebekan tersebut.

Petugas juga mengamankan 1 buah lateks pelindung sudah terpakai, dan 2 buah belum terpakai.

"Korban yang didata satu orang yakni B, bertempat tinggal di Tulungagung," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Denda paling sedikit Rp120 juta, hingga paling banyak Rp600 juta," tuturnya.

Pelaku mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini dua kali, pertama kali di Kediri, dan yang kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto. "Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM