Syarat Usia Calon Jemaah Haji, Simak Baik-Baik

12 April 2022 15:30

GenPI.co Jatim - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur tengah menunggu kepastian terkait pembagian kuota bagi jemaah haji yang akan diberangkatkan.

Ibadah haji tahun 2022 ini diprioritaskan bagi jemaah dengan usia 65 tahun ke bawah.

Peraturan itu berlaku bagi seluruh peserta haji dari seluruh dunia yang sudah ditetapkan kuotanya sebesar 1 juta orang.

BACA JUGA:  Kota Malang Darurat Jalan Berlubang, Pemkot Sudah Punya Rencana

Hingga kini, Kanwil Kemenag Jawa Timur menunggu terbitnya format pelaksanaan.

"Kami tunggu formatnya (pelaksanaan haji), termasuk soal jemaah untuk usia 65 tahun ke bawah," kata Kabid PHU Kanwil Kementerian Agama Jatim Abdul Haris, Selasa (12/4).

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Kimia Farma, Buruan Cek Detail Persyaratannya

Dia menambahkan, di sela masa tunggu pemberangkatan para jemaah yang sudah mendaftar diminta rutin melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan.

"Supaya ketika berangkat nantinya bisa fit. Terus memperdalam ilmu manasik haji, agar tidak bergantuk pemimpin rombongan," ujarnya.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Haji untuk Warga Surabaya, Simak Baik-Baik

Di samping itu, masa aktif pasport dari masing-masing jemaah juga harus diperhatikan kembali.

"Segera di perpanjang kalau mendekati masa kadarluarsa. Vaksin meningiti tetap diikuti sesuai jadwal dari KKP dan dinkes, kemudian juga booster," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM