YLBHI, DPW FSPMI Jatim Buka Posko THR 2022, Tempat Aspirasi Buruh

12 April 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bersama DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.

Posko tersebut dibuka untuk menampung aduan para pekerja atau buruh yang tak mendapatkan haknya dari perusahaan.

Rencananya, Posko THR itu akan terus dibuka mulai hari ini, Selasa (12/4) hingga tiga hari menjelang idul fitri.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kota Malang Keluar Gedung Temui Demo Mahasiswa

Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur Nurrudin Hidayat mengatakan, pembentukan posko ini didasari karena masih banyaknya pelanggaran pembayaran THR yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Ini selalu terulang dari tahun ke tahun," kata Nurrudin, Selasa (12/4).

BACA JUGA:  Mahasiswa Surabaya Ungkap Alasan Pilih Aksi Demo Tanggal 14 April

Berdasarkan aduan pada 2021, tercatat sebanyak 3.342 laporan oleh para pekerja atau buruh masuk ke Posko THR yang didirikan oleh YLBHI, LBH Kota Surabaya, dan aliansi buruh di Jawa Timur.

Jumlah aduan di 2021 meningkat dari tahun sebelumnya, dimana pada 2020 laporan terkait pelanggaran THR dialami oleh 3.140 pekerja atau buruh.

BACA JUGA:  Pansus DPRD Surabaya Minta Fokus Kelola Cagar Budaya

"Sebaran pelanggaran THR terjadi di 19 perusahaan di empat kabupaten/kota di Jawa Timur, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi," terangnya

Pelanggaran THR yang didapatkan buruh atau pekerja mayoritas didominasi oleh karyawan outsourcing dan pekerja kontrak.

"THR-nya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK. Modusnya tetap sama setiap tahun, yaitu statusnya yang tidak berhak THR," terangnya.

Di samping itu, pihaknya mengatakan, dua tahun sejak pandemi covid-19 mewabah dunia, terutama di Indonesia juga berpengaruh terhadap THR para pekerja dan buruh.

"Terdapat modus baru dengan beralasan karena perusahaan tidak mampu akibat dampak covid-19," lanjutnya.

Nurrudin menerangkan, para buruh atau pekerja yang punya masa kerja 12 bulan atau lebih harus mendapatkan THR dengan besaran satu kali gaji.

"Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah," terangnya.

Menurutnya, monitoring yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur diduga masih berjalan tak maksimal, termasuk pada mekanisme penegakan hukumnya.

"Pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, terdapat ancaman sanksi bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR," jelasnya.

Lebih lanjut, sanksi tersebut terdiri dari beberapa hal, mulai teguran tertulis, denda, dan sanksi administratif penghentian alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM