GenPI.co Jatim - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS) telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh DPR RI, Selasa (12/4).
Seniman dan Aktivis Perempuan Kota Surabaya Siska Lavegie mengatakan, penetapan RUU menjadi UU TPKS menjadi sebuah kelegaan bagi masyarakat, terutama kaum wanita di seluruh Indonesia.
Hal tersebut sudah ditunggu-tunggu sejak lama oleh seluruh kaum wanita.
"Saya dan juga teman-teman perempuan, aktivis juga senang sekali mendengar kabar bahwa RUU TPKS sudah disahkan," kata Siska saat dihubungi GenPI.co Jatim, Rabu (13/4).
Keberadaan UU tersebut menjadi sebuah payung hukum yang diharapkan mampu mereduksi tindak kekerasan seksual kepada wanita oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
Siska juga berharap, korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual bisa mendapatkan langkah perlindungan hukum yang jelas dan terukur. Sebab, dirasanya sejauh ini korban belum mendapatkan hak-hak yang sesuai.
"Bahkan sering kali korban itu malah mengalami playing victim dan cenderung disalahkan. Nah, dengan adanya UU ini korban bisa mendapatkan keadilan dalam proses hukum," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News