UU TPKS Disahkan, Aktivis Perempuan di Surabaya Lega

14 April 2022 07:30

GenPI.co Jatim - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS) telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh DPR RI, Selasa (12/4).

Seniman dan Aktivis Perempuan Kota Surabaya Siska Lavegie mengatakan, penetapan RUU menjadi UU TPKS menjadi sebuah kelegaan bagi masyarakat, terutama kaum wanita di seluruh Indonesia.

Hal tersebut sudah ditunggu-tunggu sejak lama oleh seluruh kaum wanita.

BACA JUGA:  Seru, Pameran Foto Metaverse di Kota Malang

"Saya dan juga teman-teman perempuan, aktivis juga senang sekali mendengar kabar bahwa RUU TPKS sudah disahkan," kata Siska saat dihubungi GenPI.co Jatim, Rabu (13/4).

Keberadaan UU tersebut menjadi sebuah payung hukum yang diharapkan mampu mereduksi tindak kekerasan seksual kepada wanita oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Sebut Kebakaran Tunjungan Plaza Tak Ada Korban

Siska juga berharap, korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual bisa mendapatkan langkah perlindungan hukum yang jelas dan terukur. Sebab, dirasanya sejauh ini korban belum mendapatkan hak-hak yang sesuai.

"Bahkan sering kali korban itu malah mengalami playing victim dan cenderung disalahkan. Nah, dengan adanya UU ini korban bisa mendapatkan keadilan dalam proses hukum," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM