Aktivis Perempuan Ingin UU TPKS di Kenalkan ke Orangtua dan Guru

14 April 2022 09:30

GenPI.co Jatim - Aktivis perempuan di Surabaya ingin UU TPKS segera disosialisasikan kepada orangtua dan guru supaya segera diketahui.

Mereka meminta pemerintah melakukan sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pasca ditetapkan DPR RI, pada Selasa (12/4).

Menurutnya, poin-poin dalam UU tersebut harus diketahui secara gamblang oleh publik.

BACA JUGA:  UU TPKS Disahkan, Aktivis Perempuan di Surabaya Lega

"Harapannya dengan disahkannya UU ini bisa disosialisasikan ke masyarakat," kata Aktivis Perempuan Surabaya Siska Lavegie kepada GenPI.co Jatim, Rabu (13/4).

Langkah sosialisasi tersebut dimaksudkan menjadi sarana edukasi terkait keberadan UU TPKS ini.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Hari ini Potensi Hujan, Kabupaten Malang Waspada

"Perlu adanya edukasi tentang seks memberitahu juga apa saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan," ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi UU TPKS juga harus menyasar kalangan orang tua dan guru. Mereka juga punya tanggungjawab menyampaikan pembatasan-pembatasan apa saja yang tak boleh dilakukan.

BACA JUGA:  Akademisi UB Sebut Pengeroyokan Ade Armando Tidak Bisa Ditolerir

"Seperti mendampingi anak-anak dan mengedukasi bagian-bagian tubuhnya mana saja yang boleh dan tidak boleh disentuh. Jadi (anak-anak) bisa melindungi dirinya masing-masing," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM