GenPI.co Jatim - Aktivis perempuan di Surabaya ingin UU TPKS segera disosialisasikan kepada orangtua dan guru supaya segera diketahui.
Mereka meminta pemerintah melakukan sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pasca ditetapkan DPR RI, pada Selasa (12/4).
Menurutnya, poin-poin dalam UU tersebut harus diketahui secara gamblang oleh publik.
"Harapannya dengan disahkannya UU ini bisa disosialisasikan ke masyarakat," kata Aktivis Perempuan Surabaya Siska Lavegie kepada GenPI.co Jatim, Rabu (13/4).
Langkah sosialisasi tersebut dimaksudkan menjadi sarana edukasi terkait keberadan UU TPKS ini.
"Perlu adanya edukasi tentang seks memberitahu juga apa saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi UU TPKS juga harus menyasar kalangan orang tua dan guru. Mereka juga punya tanggungjawab menyampaikan pembatasan-pembatasan apa saja yang tak boleh dilakukan.
"Seperti mendampingi anak-anak dan mengedukasi bagian-bagian tubuhnya mana saja yang boleh dan tidak boleh disentuh. Jadi (anak-anak) bisa melindungi dirinya masing-masing," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News