GenPI.co Jatim - Polda Jatim punya cara untuk memberi tanda pengendara nakal saat mudik Lebaran 2022.
Pengendara yang melanggar tidak hanya diberhentikan oleh petugas, melainkan juga diberi tanda berupa janur kuning.
"Nantinya, petugas akan melakukan dua macam tindakan, yakni represif berupa tilang dan represif edukatif berupa tanda," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, Rabu (13/4).
Tanda tersebut, kata dia, diberikan sebagai tindakan represif edukatif.
"Untuk tindakan represif, bagi pengendara yang melanggar, kami melibatkan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile yang sudah disiapkan di polres jajaran Polda Jatim," katanya.
Sebanyak 12 unit ETLE mobile dan 27 titik statis yang sudah disiapkan untuk masa mudik IdulFitri 1443 Hijriah.
Latif berharap pada Tanggal 27 April semuanay sudah siap, termasuk kelengkapan ETLET mobile di masing-masing polres.
"Ada tambahan 40 unit untuk mengover seluruh jalur di Jatim yang ada kurang lebih 95 ribu kilometer," katanya.
Pemberlakuan ETLE mobile tersebut, kata dia, sebagai upaya untuk menekan angka korban jiwa saat pelaksanaan mudik 2022.
"Bahkan, kami tidak ingin ada masyarakat yang lecet sedikit pun di jalan. Kami mempunyai perangkat, setiap pelanggaran di Jatim, pasti akan dilakukan penindakan," tuturnya. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News