Mudik Lebaran 2022, Polda Jatim Beri Tanda Pelanggar Lalu Lintas

14 April 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Polda Jatim punya cara untuk memberi tanda pengendara nakal saat mudik Lebaran 2022.

Pengendara yang melanggar tidak hanya diberhentikan oleh petugas, melainkan juga diberi tanda berupa janur kuning.

"Nantinya, petugas akan melakukan dua macam tindakan, yakni represif berupa tilang dan represif edukatif berupa tanda," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, Rabu (13/4).

BACA JUGA:  Belasan Ribu Tiket untuk Mudik di Stasiun Kota Malang Ludes

Tanda tersebut, kata dia, diberikan sebagai tindakan represif edukatif.

"Untuk tindakan represif, bagi pengendara yang melanggar, kami melibatkan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile yang sudah disiapkan di polres jajaran Polda Jatim," katanya.

BACA JUGA:  Syarat dan Cara Ikut Mudik Gratis Jasa Raharja 2022

Sebanyak 12 unit ETLE mobile dan 27 titik statis yang sudah disiapkan untuk masa mudik IdulFitri 1443 Hijriah.

Latif berharap pada Tanggal 27 April semuanay sudah siap, termasuk kelengkapan ETLET mobile di masing-masing polres.

BACA JUGA:  KAI Daop 9 Jember Umumkan Tanggal Favorit Mudik Lebaran 2022

"Ada tambahan 40 unit untuk mengover seluruh jalur di Jatim yang ada kurang lebih 95 ribu kilometer," katanya.

Pemberlakuan ETLE mobile tersebut, kata dia, sebagai upaya untuk menekan angka korban jiwa saat pelaksanaan mudik 2022.

"Bahkan, kami tidak ingin ada masyarakat yang lecet sedikit pun di jalan. Kami mempunyai perangkat, setiap pelanggaran di Jatim, pasti akan dilakukan penindakan," tuturnya. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM