GenPI.co Jatim - Perda tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Surabaya tengah disusun. Sejumlah komunitas ludruk telah menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Kota Surabaya.
Perwakilan Komunitas Ludruk Meimura mengatakan, perda terbaru itu harus tak boleh berfokus hanya pada warisan budaya benda saja.
Menurutnya, warisan budaya nonbenda juga harus mendapatkan perhatian serupa.
Hal itu semestinya dipertimbangkan dalam mekanisme penyusunan Perda tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Surabaya.
"Di Surabaya ada banyak ada 10 aspek, seperti manuskrip, teknologi, tradisi, hingga kesenian itu dijadikan satu saja. Supaya sekali dayung bisa ngopeni (merawat) semuanya (cagae budaya)," kata Meimura saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Selasa (12/4).
Menurut seniman teater itu, ketika pengelolaan dilakukan secara terstruktur, eksistensi cagar budaya baik berupa benda maupun nonbenda akan mampu dipertahankan.
Karena itu, aturan-aturan yang akan dicantumkan dalam perda terbaru harus mencakup keseluruhan.
Tak hanya itu, warisan budaya nonbenda juga punya peran besar dalam memunculkan nilai-nilai moril. Hal itu yang seharusnya jadi perhatian.
"Kalau undang-undang jadi satu ini ekosistem bisa dibangun seirama dengan yang ada. Jangan berfokus hanya ke bangunan," jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News