GenPI.co Jatim - Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan berkedok investiasi kripto.
Kerugian korbannya pun tak tanggung-tanggung mencapai Rp7 miliar. Polisi telah mengamankan tersangka bernama Syaiful Efendi (31) terkait kasus tersebut.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari menjelaskan kronologi kasus penipuan tersebut.
Tersangka ini, kata dia, selalu menunjukkan kemampuan dalam bermain trading untuk menggaet korbannya.
Setelah mendapat korbannya, kemudian menawarkan diri dengan iming-iming memberi keuntungan sebesar 7-10 persen kepada korban dari nilai modal.
Ketika korban tertarik, tersangka lantas membuatkan surat perjanjian agar semakin meyakinkan.
Korban yang percaya akan mentransfer uang sesuai modal yang disepakati. "Tersangka telah mengelabui para korban setidaknya sebanyak 15 orang antar kota dan kabupaten di Jawa Timur," kata AKBP Jauhari dikutip dari laman polres setempat.
Saat melancarkan aksinya, tersangka mencari korbannya mulai dari rekan pergaulan hingga pengusaha. Rata-rata korbannya menginvestasikan modal mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Jauhari mengungkapkan, modal dari korban itu lantas digunakan tersangka untuk deposito di akun tradingnya miliknya.
Sebagian lagi digunakan untuk memberikan bagian hasil 7-10 persen kepada korban dan sisanya dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sejauh ini sudah ada dua korban yang melapor ke kepolisian. Total kerugian kurang lebih Rp7 miliar.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan pidana penjara maksimal empat tahun. (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News