GenPI.co Jatim - Pemerintah memberikan izin untuk melakukan mudik Lebaran 2022. Semua masyarakat, termasuk ASN bisa kembali pulang kampung.
Meski begitu ada aturan yang tak boleh dilanggar oleh para ASN.
Sekalipun bisa mudik, namun mereka tidak diizinkan menggunakan kendaran dinas.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, seluruh ASN di lingkup Pemprov Jatim harus mengandangkan mobil dinas masing-masing.
Khofifah mengimbau ASN tak memakai mobil dinas sebagai kendaraan mudik.
Kalaupun mudik di jalur darat, mereka bisa menggunakan kendaraan pribadi maupun dengan moda angkutan massal.
"Sudah ada arahan bahwa ASN boleh mudik. Mudik itu urusan pribadi, jadi jangan pakai mobil dinas," kata Khofifah, Jumat (15/4).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menerbitkan aturan pelarangan menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik lebaran.
Instruksi dari Menpan RB tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News