Jelang Lebaran, Disnaker Sidoarjo Terima 487 Aduan THR

17 April 2022 08:30

GenPI.co Jatim - Menjelang Lebaran 2022, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo sudah menerima 487 aduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) melalui posko yang sudah disediakan.

Jumlah aduan sebanyak 487 yang telah diterima Disnaker Sidoarjo itu hingga akhir pekan ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, selain pengaduan secara tertulis, pihaknya juga menerima konsultasi dari sebanyak 13 orang.

BACA JUGA:  Batik Tulis Pamekasan Dipamerkan di KTT G20, Perajin Antusias

"Kami juga mencatat adanya laporan yang masuk berupa perselisihan hubungan industrial dalam tiga kasus yang melibatkan 64 orang," ujarnya.

Lanjutnya, rata-rata yang mengadukan adalah masalah penghitungan THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja.

BACA JUGA:  Perbasi Jatim Target 4 Emas PON 2024, Panaskan Atlet di Porprov

"Selain itu juga ada pengaduan masalah teknis andaikata belum dibayarkan," katanya.

Hasil laporan tersebut, kata dia akan melanjutkan penanganan masalah pengaduan tersebut sebagaimana dengan ketentuan dan kewenangan yang ada.

BACA JUGA:  Kota Malang Diguyur Hujan Deras 2 Jam, Macet dan Banjir

"Laporan pengaduan yang masuk ditangani sebagaimana ketentuan dan kewenangan yang ada," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengimbau agar seluruh perusahaan di Jatim supaya membayarkan THR buruh minimal 10 hari atau sepekan sebelum hari H, sebesar satu bulan gaji.

"Kalau ada perusahaan yang belum membayar THR maka silakan berkomunikasi dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan tersebut. Karena ada perusahaan yang kesulitan untuk membayarkan THR kepada karyawannya," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM