GenPI.co Jatim - Pria berinisial BN (34), Warga Dusun Sumber Kokap, Desa Jambe Arum, Kecamatan Sumber Jambe, Jember tak bisa mengelak lagi ketika polisi memintanya menunjukkan bukti kepmilikan ponsel.
BN pun hanya bisa pasrah saat polisi akhirnya membawanya untuk mendekam di Polsek Sumber Jambe, Jember.
Ceritanya, tersangka diduga melakuka pencurian ponsel pintar, Kamis (14/4).
Kapolsek Sumber Jambe AKP Istiono mengatakan, pelaku diciduk setelah adanya laporan dari korban bernama Desi.
Korban, kata dia, mengaku kehilangan gawai merek Oppo A71 di rumah pada 16 Maret lalu.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan mengecek pos dari nomor IMEI gawai yang dicuri.
Ponsel pun terlacak. Petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud di rumah pelaku BN dan tengah digunakan.
Petugas lalu meminta pelaku untuk menunjukkan kuitansi pembelian serta dus gawai itu sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Namun, tersangka tidak bisa menunjukkan buktinya, hingga akhirnya BN mengaku telah mencurinya.
BN lantas dibawa ke Mapolsek Sumber Jambe beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A71 milik korban.
"Saat ini, BN kami amankan di Polsek Sumber Jambe beserta barang bukti untuk disidik lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKP Istiono dikutip dari laman Polda Jatim, Minggu (17/4). (jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News