GenPI.co Jatim - Polisi mengatamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor di Lumajang.
Ketiganya, yakni DF (27) warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, AH (31) asal Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, M (32) dari Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah.
Salah satu korbannya yaitu warga Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Lumajang.
Korban mengaku saat itu sedang memarkir motornya di areal persawahan pada 9 April. Namun, beberapa saat kemudian sepeda motor bermerek Vario yang diparkir tersebut hilang dibawa kabur pencuri.
"Kendaraan itu diparkir di persawahan dalam kondisi terkunci setir dan ditinggal pemiliknya untuk bekerja menyiangi gulma atau rumput liar di sawah," ujar Kapolsek Tekung Iptu Ari Hartono, Minggu(17/4).
Polisi kemudian bergerak mencari pelaku dan berhasil mengamankan ketiganya.
Petugas juga berhasil mengamankan motor Vario milik korban, serta satu unit kendaraan lain merek Yamaha Vixion dan sebuah kunci leter Y yang dipakai untuk menjalankan aksi pencurian.
Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Sekarang dilimpahkan ke polres," katanya.
Saat ini kawanan pelau tersebut harus mendekam di Mapolres Lumajang untuk menunggu penyerahan berkas kepada kejaksaan negeri (kejari) setempat.
Apabila nanti terbukti, ketiga tersangka tersebut kemungkinan berlebaran di tahanan. (mcr26/mcr13/jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News