Akibat Perbuatannya, 3 Warga Lumajang ini Berlebaran di Tahanan

18 April 2022 13:30

GenPI.co Jatim - Polisi mengatamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor di Lumajang.

Ketiganya, yakni DF (27) warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, AH (31) asal Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, M (32) dari Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah.

Salah satu korbannya yaitu warga Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Lumajang.

BACA JUGA:  Waspada Modusnya, Uang Ratusan Juta Warga Lumajang ini Lenyap

Korban mengaku saat itu sedang memarkir motornya di areal persawahan pada 9 April. Namun, beberapa saat kemudian sepeda motor bermerek Vario yang diparkir tersebut hilang dibawa kabur pencuri.

"Kendaraan itu diparkir di persawahan dalam kondisi terkunci setir dan ditinggal pemiliknya untuk bekerja menyiangi gulma atau rumput liar di sawah," ujar Kapolsek Tekung Iptu Ari Hartono, Minggu(17/4).

BACA JUGA:  Gandeng Komunitas, Polres Lumajang Punya Cara Unik Ingatkan Warga

Polisi kemudian bergerak mencari pelaku dan berhasil mengamankan ketiganya.

Petugas juga berhasil mengamankan motor Vario milik korban, serta satu unit kendaraan lain merek Yamaha Vixion dan sebuah kunci leter Y yang dipakai untuk menjalankan aksi pencurian.

BACA JUGA:  Wabup Lumajang Terima Kasih ke Komunitas Atas Bantuannya

Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Sekarang dilimpahkan ke polres," katanya.

Saat ini kawanan pelau tersebut harus mendekam di Mapolres Lumajang untuk menunggu penyerahan berkas kepada kejaksaan negeri (kejari) setempat.
Apabila nanti terbukti, ketiga tersangka tersebut kemungkinan berlebaran di tahanan. (mcr26/mcr13/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM