ASN Pemkot Surabaya Boleh Cuti Lebaran 2022, Piket Tetap Jalan

19 April 2022 08:30

GenPI.co Jatim - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya diperbolehkan mengambil cuti Lebaran 2022 mendatang.

Pengumuman ASN diperbolehkan cuti sesuai peraturan pemerintah pusat telah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran hari raya Idul Fitri tahun ini, pada 29 April dan 4, 5, dan 6 Mei 2022. Kemudian, libur lebaran pada 2-3 Mei 2022.

Selama masa libur panjang itu, Pemkot Surabaya tetap menerapkan jadwal piket bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:  Pemkot Malang Gelar Pasar Murah, Catat Tanggalnya

Mereka nantinya akan rutin masuk secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

"Nanti di Pemkot Surabaya ada piket," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (18/4).

BACA JUGA:  Guru SMKN 12 Surabaya Beberkan Alasan Buat Video Hingga Viral

Sementara itu, seluruh ASN wajib mengandangkan kendaraan dinasnya. Sebab, izin operasional hanya berlaku ketika menjalankan tugas saja.

Pelarangan menggunakan kendaraan dinas merujuk pada instruksi Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

BACA JUGA:  Video Gending Srampat Viral, Abing Tak menyangka

"Kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang (mudik) tidak boleh. Berlakunya tanggal 29 April 2022," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM