THR Bermasalah Silahkan Lapor, Kata Kadisnaker Jatim

19 April 2022 12:30

GenPI.co Jatim - THR bermasalah silahkan lapor ke Posko THR yang sudah disediakan oleh Disnaker Jatim.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengimbau para pekerja untuk berani melapor ke Posko THR apabila mendapatkan masalah dalam hal tunjangan hari raya yang merupakan hak normatif pekerja.

"Kami mengingatkan semua, karena THR ini hubungannya dengan hak normatif, maka ketika hak normatif tidak dipenuhi, maka harus dipahami ini termasuk pelanggaran," kata Himawan, Senin (18/4).

BACA JUGA:  Resep Garlic Parmesan Chicken Wings, Pilihan Menu Berbuka Puasa

Dia mengatakan, saat ini Disnakertrans Jatim telah membuka 16 posko layanan THR di 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota.

"Sampai hari ini masih aman dan belum ada pengaduan yang masuk, dan kami selalu siap apabila ada pengaduan datang kepada kami," katanya.

BACA JUGA:  ASN Pemkot Surabaya Boleh Cuti Lebaran 2022, Piket Tetap Jalan

Dia juga mengapresiasi perkumpulan pengusaha yang tergabung dalam Apindo, Kadin dan Forkas yang berkomitmen mengawasi pemberian THR.

Sesuai aturan, THR keagamaan wajib dibayar pengusaha kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya dan tidak boleh diangsur, yakni harus diberikan secara tunai.

BACA JUGA:  Jembatan Ngaglik Lamongan Rampung, Pemudik Bisa Lewat

Bagi perusahaan yang tidak patuh, sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 79, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Ketika ada pengaduan akan kami selesaikan lewat kabupaten dulu, hubungan industrial bersama pegawai pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki provinsi yang ada di wilayah itu," katanya.

Dia berharap laporan pengaduan yang masuk tahun 2022 ini tidak terlalu banyak, apabila hal ini terjadi, berarti menunjukkan bahwa kesadaran pengusaha dan hak pekerja telah dipenuhi dalam menyambut hari raya.

Namun, kata dia, sedikitnya laporan yang masuk juga belum tentu menunjukkan kesadaran pengusaha. Bisa juga karena pekerja tidak berani melapor apabila ada masalah.

"Oleh karena itu, kami imbau mereka melapor dan kami selalu siap memfasilitasinya," tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur laporan pengaduan THR yang masuk pada Tahun 2021 mencapai 89 pengaduan dan kesemuanya telah teratasi.

"Biasanya pengaduan ramai masuk itu usai Lebaran atau H+7, namun demikian tetap kami dorong mereka berani melaporkan," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM