Fakta Pembunuhan Dokter Muda UB, Tersangka Menyukai Anak Tirinya

19 April 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus pembunuhan dokter muda yang juga mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang bernama Bagus Prasetya Lazuardi (26).

Kepolisian menetapkan pria ZI (38) atas kasus pembunuhan dokter muda yang jenazahnya ditemukan di semak-semak kawasan Dusun Krajan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2022.

"Kami menetapkan warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, berinisial ZI (38) sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Ronald Purba, Senin (18/4).

BACA JUGA:  3 Mahasiswa ITS Teliti Buah Butun Anestesi Alami Ikan Kerapu

Ronald juga mengungkapkan motif tersangka membunuh dokter tersebut.

Selain ingin mengusai mobil dan uang korban, juga ada motif asmara. Mahasiswa UB Malang tersebut diketahui merupakan pacar dari anak tiri tersangka.

BACA JUGA:  Demo Mahasiswa di Surabaya Berlanjut Pekan Depan, Giliran HMI

Rupanya, kata Ronald, ZI diketahui juga menyukai anak tiri perempuannya tersebut.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (7/4), tersangka menelpon korban dan mengajak ketemuan. Pelaku beralasan akan memberikan oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung, karena mengetahui korban akan pulang.

BACA JUGA:  Pemkot Buka Program Beasiswa Khusus Mahasiswa, ini Cara Syaratnya

"Tersangka keluar dari rumah naik sepeda motor menuju rumah YP (saksi, red) dengan tujuan menitipkan sepeda motornya," ujarnya.

Korban yang menggunakan mobil Kijang Innova menemui tersangka. Keduanya kemudian memutuskan untuk berputar-putar mencari tempat ngopi.

Namun, karena banyak yang tutup, tersangka lantas mengajak korban menuju ke Perumahan Bumi Mondoroko Raya di Kecamatan Singosari, Malang.

Sempat terjadi cekcok. Tersangka mengeluarkan senjata api mainan untuk mengancam koban dan meminta ponsel untuk membaca chat atau obrolan mesum antara korban dengan anak tiri perempuannya.

"Tak lama kemudian, tersangka menghabisi korban dengan cara menindih badan korban dan membekap kepalanya menggunakan kresek hingga korban meninggal dunia," kata Ronald.

Usai meghabisi korban, tersangka mengemudikan mobil dan memarkirkannya di Ruko Kolombia. Tersangka ZI lalu kembali ke rumah YP (saksi) dengan naik ojek online untuk mengambil motor miliknya dan menitipkan kunci mobil korban.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, motif pembunuhan tersebut didasari kecemburuan tersangka ZI, selain juga masalah ekonomi.

"Itu disampaikan ke saksi, bahwa dia ingin menikahi putrinya sendiri, tapi sama saksi dilarang. Namun, tersangka tidak pernah berbuat sesuatu yang tidak senonoh," katanya.

Pun demikian, baik istri maupun anak tiri ZI tak mengetahui terkait asmara tersebut.

Tersangka ZI dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM