Menohok, DPRD Surabaya Ingatkan ASN Tak Jadi Pembangkang

19 April 2022 19:30

GenPI.co Jatim - DPRD Surabaya menyoroti aturan pelarangan ASN pemkot menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan mudik.

Menurut DPRD hal itu sudah sepatutnya harus dijalankan oleh seluruh ASN yang berada di lingkup Pemkot Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menegaskan, aturan penggunaan mobil dinas sudah jelas melalui imbaun dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan juga Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022. 

BACA JUGA:  ASN Pemkot Surabaya Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Ketika ada ASN yang nekat menggunakan mobil dinas saat mudik, dia menyebut sebagai sebuah pembangkangan pada perintah atasan.

"Kalau dilanggar ya itu pembangkangan terhadap perintah pimpinan," ujar Ketua DPD Golkar Kota Surabaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/4).

BACA JUGA:  ASN Pemkot Surabaya Boleh Cuti Lebaran 2022, Piket Tetap Jalan

Thoni mengungkapkan, fungsi mobil dinas hanya digunakan sebagai kendaaraan operasional tugas bagi para ASN. 

Sementara itu, mudik bersifat personal. Karena itu, para ASN sudah seharusnya tak melanggar aturan tersebut.

BACA JUGA:  Jadwal dan harga tiket pesawat lebaran Surabaya-Jakarta

Thoni menegaskan, para ASN punya gaji tetap yang memungkinkan untuk membeli kendaraan pribadi. Selain itu, mereka bisa menggunakan transportasi umum untuk melakukan mudik lebaran.

"Jadi, mudah-mudahan seluruh ASN Pemkot bisa mematuhi dengan kesadaran bukan keterpaksaan," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM