Warga Malang Semringah, berkaitan dengan BLT Migor

20 April 2022 06:30

GenPI.co Jatim - Warga Malang mendapat angin segar di tengah kondisi perekonomian yang naik. Pemerintah pusat telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai minyak goreng (BLT Migor) bersubsidi kepada 20.876 orang. 

Bantuan tersebut bisa diambil oleh masyarakat melalui Kantor Pos Besar Kota Malang mulai Selasa (19/4). 

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Makang Penny Indriani mengatakan, BLT minyak goreng terbagi menjadi dua jenis.

BACA JUGA:  Pemkab Malang Sudah Putuskan Soal Mudik Gratis

Pertama, yaitu BLT dari pusat berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Kedua, berasal dari Bantuan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pemkot Malang yang berupa kupon minyak goreng 2 liter seharga Rp30 ribu. Sasaran penerimanya yakni masing-masing kecamatan di Kota Malang.

“Untuk penerima BLT Minyak Goreng, ini kami lakukan selama dua hari di Kantor Pos Malang. Ini menyasar 20.876 orang. Hitungannya, per bulan Rp100 ribu. Kalau nantinya Rp500 ribu, berarti itu untuk lima bulan. Kalau minyak goreng dari BAZNAS, itu langsung kami serahkan ke masing-masing kecamatan,” ujarnya kepada GenPI.co Jatim, Selasa (19/4).

BACA JUGA:  Hujan Deras, Kota Malang Banjir Lagi di 10 Titik

Kecamatan Sukun menjadi salah satu penerima bantuan dari pusat, yang diberikan melalui Kantor Pos Malang, Selasa (19/04/2022) tadi.

Terpisah, di lokasi pembagian bantuan, Lurah Sukun Andin Yunistiyanto mengatakan, pemberian bantuan tersebut dilakukan karena terjadinya kelangkaan minyak goreng di Kota Malang. 

BACA JUGA:  Plengsengan Ambles, 2 Rumah di Malang Rusak

Penerima bantuan ini merupakan warga yang tercatat dalam database pemerintah pusat, sehingga dalam pencatatannya merupakan ramah Kementerian Sosial RI. 

“Ini karena minyak langka. Nanti apa ada lagi bantuan itu, saya tidak tahu. Kita hanya membantu memfasilitasi dan mendistribusikan saja. Indikator penerima bantuan adalah mereka masyarakat tidak mampu,” kata Andin.

Terkait syarat pengambilan BLT, masyarakat harus membawa undangan , Kartu Keluarga (KK) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP). Itu wajib dibawa untuk diverifikasi oleh petugas Kantor Pos.

“Itu disesuaikan untuk NIK nya jadi mereka harus membawa KTP, tadi ada kasus NIK yang tidak sama ya akhirnya tertolak,” terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM