GenPI.co Jatim - Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafii menyoroti persoalan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Tunjungan Plaza (TP).
Imam menyebut, dirinya sudah menanyakan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya terkait SLF tersebut.
Hasilnya, Imam menyebut bahwa TP 1-5 belum dilengkapi berkas tersebut.
"Tenyata TP 1 sampai 4 belum punya SLF, melengkapi TP 5 yang terbakar juga belum punya SLF," kata Imam, Rabu (20/4).
Sementara untuk TP 6, dirinya menyabut dokumen SLF sudah terpenuhi. "Yang punya SLF hanya TP 6 padahal semua itu terkoneksi," ujarnya.
Seharusnya TP 1-5 tidak boleh beroperasi hingga dokumen SLF dikantongi. Apalagi, beberapa waktu lalu TP 5 sempat dilanda kebakaran.
"Sambil menunggu prosesnya, sebaiknya tidak dioperasikan sampai SLF nya selesai," jelasnya.
Politikus Partai NasDem itu meminta ketegasan dari Pemkot Surabaya agar mengambil tindakan pada tiap bangunan yang tak mengantongi SLF.
Menurut dia, dokumen itu sudah diatur di dalam Perwali Nomor 14/2018 tentang Sertifkat Laik Fungsi Bangunam Gedung.
Walhasil, Imam pun mengkhawatirkan jika aturan tersebut tak berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya khawatir perwali (Nomor 14/2018) ini hanya semacam kerta ompong," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News