Komisi A Singgung Pengelola Gedung Tinggi di Surabaya, Tak Laik

21 April 2022 20:30

GenPI.co Jatim - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Krisna Ayu Pratiwi menegaskan, para pengelola 51 bangunan atau gedung agar segera memenuhi dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Guna memastikan, pihak pengelola gedung-gedung bertingkat merampungkan pengurusan SLF, pihaknya bakal terus melakukan pengewasan ketat.

"Saya setiap dua minggu akan terus memantau membantu pemerintah kota," kata Ayu usai menggelar rapat komisi A bersama pengelola sejumlah gedung bertingkat di Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (21/4).

BACA JUGA:  Bos Maspion Beri Pesan Menohok ke Anak Muda, Jangan Duduk Manis

Ayu menyebut, SLF merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pengelola bangunan bertingkat.

Hal tersebut juga sudah diatur oleh Pemkot Surabaya melalui Perwali 14/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

BACA JUGA:  3 Rekomendasi Kuliner Murah di Surabaya, Cocok untuk Buka Puasa

Ruang lingkup SLF berdasarkan Perwali 14/2018, di Pasal 2 menyatakan bahwa Bangunan gedung non rumah tinggal dengan luas bangunan paling sedikit 2.500 meter persegi, bangunan gedung non rumah tinggal dengan jumlah lantai bangunan diatas 2 lantai dengan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, dan rumah susuna atau apartemen.

Pada Pasal 3, poin kedua menyatakan bahwa setiap pemanfaatan bangunan hanya dapat dilakukan setelah pemilik bangunan memperoleh SLF dari Kepala Daerah.

BACA JUGA:  3 Kandidat Melaju di Pilrek Universitas Brawijaya

"Sehingga semua gedung harus mengantongi SLF. Karena biar bagaimanapun itu demi keselamatan, kenyamanan, dan membuat rasa aman bagi penghuni gedung, maupun pekerja dan pengunjung," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM