GenPI.co Jatim - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto pada sidang kasus suap yang menyeret keduanya di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (21/4).
"Menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda uang Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta," katanya dalam persidangan.
Jaksa menyebut, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Keduanya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kuasa hukum kedua terdakwa Agus Sujatmoko mengatakan, tuntutan kepada kedua kliennya dinilai tidak sebanding.
"Kami akan melakukan pembelaan keberatan atas tuntutan dari jaksa," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 tesangka dalam kasus suap di lingkup Pemkab Probolinggo.
Terdiri dari tiga orang penerima suap, termasuk Puput. Sisanya, 18 orang selaku pemberi suap yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Sidang selanjutnya diagendakan mendengarkan peldoi terdakwa yang digelar Kamis pekan depan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News