Pemkot Surabaya Tegur Ratusan Gedung Tinggi Gara-Gara SLF

22 April 2022 09:00

GenPI.co Jatim - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya telah mengajukan teguran pada 197 bangunan tinggi terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, teguran dilayangkan kepada gedung yang melebihi 8 lantai namun belum memiliki SLF.

"Ketika saya menjabat sebagai kepala dinas saya langsung melakukan evaluasi. Kami menegur 197 (pengelola, red) bangunan tinggi," kata Irvan usai agenda hearing dengan DPRD Kota Surabaya, Kamis (21/4).

BACA JUGA:  Duh, 51 Gedung di Surabaya Belum Kantongi Sertifikat Laik Huni

Irvan mengaku, teguran tersebut dilakukan sejak periode bulan Februari 2022.

"Kami mulai menegur Februari tanggal 4 dan beberapa sudah berproses, karena memang dibutuhkan pemenuhan terhadap rekomendasi-rekomendasi (beberapa, red) OPD," kata dia.

BACA JUGA:  Ya Ampun, 8 Bus Dilaporkan Tak Laik Jalan di Surabaya Setiap Hari

Usai teguran dilakukan, sejumlah pengelola kata dia, langsung mengajukan pengurusan SLF. Beberapa memang ada yang sudah selesai dan lainnya masih dalam proses perpanjangan.

Sebelumnya hanya ada 12 gedung yang mengantongi SLF. Sebagian lainnya telah habis.

BACA JUGA:  Komisi A Singgung Pengelola Gedung Tinggi di Surabaya, Tak Laik

Setelah teguran dikeluarkan, beberapa pengelola gedung mulai mengurus SLF lagi. "Yang sedang dalam pengurusan ada 116, itu tadi yang sudah terbit 49 (SLF)," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Krisna Ayu Pratiwi menyebut, SLF merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pengelola bangunan bertingkat.

Hal tersebut juga sudah diatur oleh Pemkot Surabaya melalui Perwali 14/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Ruang lingkup SLF berdasarkan Perwali 14/2018, di Pasal 2 menyatakan bahwa bangunan gedung nonrumah tinggal dengan luas bangunan paling sedikit 2.500 meter persegi.

Lalu juga bangunan gedung nonrumah tinggal dengan jumlah lantai bangunan diatas 2 lantai dengan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi.

Terakhir, rumah susuna atau apartemen. Pada Pasal 3, poin kedua menyatakan bahwa setiap pemanfaatan bangunan hanya dapat dilakukan setelah pemilik bangunan memperoleh SLF dari Kepala Daerah.

"Sehingga semua gedung harus mengantongi SLF. Karena biar bagaimanapun itu demi keselamatan, kenyamanan, dan membuat rasa aman bagi penghuni gedung, maupun pekerja dan pengunjung," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM