GenPI.co Jatim - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengingatkan para pengelola 51 bangunan atau gedung agar segera memenuhi dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pihaknya menyebutkan, bakal meakukan pengawasan ketat agar pengelola gedung merampungkan pengurusan SLF.
"Saya setiap dua minggu akan terus memantau membantu pemerintah kota," kata Ayu, Kamis (21/4).
Dia menyebut, SLF merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pengelola bangunan bertingkat.
Sesuai dengan Perwali Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Ruang lingkup SLF berdasarkan Perwali 14/2018 di Pasal 2 menyatakan bahwa bangunan gedung nonrumah tinggal dengan luas paling sedikit 2.500 meter persegi.
Selain itu juga bangunan gedung nonrumah tinggal dengan jumlah lantai di atas 2 lantai dengan luas lebih dari 500 meter persegi, dan rumah susun atau apartemen.
Pada Pasal 3, poin kedua menyatakan bahwa setiap pemanfaatan bangunan hanya dapat dilakukan setelah pemilik ketika sudah memperoleh SLF dari kepala daerah.
"Sehingga semua gedung harus mengantongi SLF. Karena biar bagaimanapun itu demi keselamatan, kenyamanan, dan membuat rasa aman bagi penghuni gedung, maupun pekerja dan pengunjung," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News