Pemilik Gedung di Surabaya Tertib Kalau Tak Mau Disegel

22 April 2022 12:30

GenPI.co Jatim - DPRD Kota Surabaya mengingatkan seluruh pengelola bangunan atau gedung-gedung tinggi agar dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Bagi yang belum melakukan pengurusan diminta segera mengajukan berkas.

Ketika nantinya ditemukan adanya gedung tanpa SLF, DPRD Kota Surabaya siap memberikan rekomendasi penyegelan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) setempat.

BACA JUGA:  Acara Ormas Aswaja di Surabaya Bagus, Sayang Tak Berizin

"Ya tentunya kami memberikan rekomendasi untuk disegel," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Khrishna, Kamis (21/4).

Tindakan tegas tersebut dimaksudkan agar para pengelola tak main-main dalam pemenuhan syarat-syarat kelaikan.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Jelaskan Selisih Data Penerima BLT Minyak Goreng

Apalagi SLF sendiri sudah tercantum di dalam Perwali Nomor 18/2022 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

"Untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Jadi, kalau tidak ada SLF nya siapa yang bertanggung jawab?," ujarnya.

BACA JUGA:  DPRD Surabaya Pelototi 51 Bangunan yang Belum Dilengkapi SLF

Ayu menegaskan, pihaknya tak akan main-main dalam melakukan pengawasan pada setiap pengelola bangunan tinggi di Kota Surabaya.

Aturan yang tertuang pada Perwali Nomor 18/2022 itu harus benar-benar ditegakkan.

"Jangan sampai gedung-gedung ini tidak seenaknya berdiri, pada akhirnya dampaknya kepada masyarakat juga," tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM